Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah

Kompas.com - 11/02/2021, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.

TikTok Cash disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.

Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

Berikut ini sejumlah hal mengenai TikTok Cash:

Modus TikTok Cash

Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com