KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.
TikTok Cash disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.
Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.
Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo
Berikut ini sejumlah hal mengenai TikTok Cash:
Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.
Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.
Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya
Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.
Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.
Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.
Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.
Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo