JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, mengatakan, OJK meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash.
Pemblokiran situasi TikTok Cash karena tidak ada izin dan terindikasi merupakan skema money game.
Hal itu dikatakan Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Tongam menyebutkan, tidak ada jasa atau barang yang dijual.
Selain itu, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Tongam mengatakan, kasus TikTok Cash kini ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Dalam praktiknya, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Baca juga: TikTok: Kami Tak Berafiliasi Situs yang Gunakan Nama TikTok dan Meminta Uang
Selain itu, terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.
Ia menyebutkan, sejauh ini, belum ada aduan yang kepada Satgas Waspada Investasi mengenai pengguna yang merasa dirugikan karena membayar biaya pendaftaran anggota TikTok Cash.
"Ke Satgas belum ada aduan yang dirugikan," ujar Tongam.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan, pemblokiran TikTok Cash berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy.
Saat Kompas.com membuka situs tiktokecash.com pada Rabu (10/2/2021) pukul 16.50 WIB, situs tersebut memang telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
Pada akhir Januari 2020, pihak TikTok mengunggah pernyataan melalui akun media sosialnya yang menyatakan bahwa situs yang menggunakan nama TikTok dan menarik uang dari para penggunanya tak terafiliasi dengan TikTok.
TikTok mengingatkan pengguna untuk berhati-hati dengan situs tersebut.
Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.