JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, mengatakan, OJK meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash.
Pemblokiran situasi TikTok Cash karena tidak ada izin dan terindikasi merupakan skema money game.
Hal itu dikatakan Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Tongam menyebutkan, tidak ada jasa atau barang yang dijual.
Selain itu, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Tongam mengatakan, kasus TikTok Cash kini ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Dalam praktiknya, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Baca juga: TikTok: Kami Tak Berafiliasi Situs yang Gunakan Nama TikTok dan Meminta Uang
Selain itu, terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.