Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.

TikTok Cash disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.

Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.

Berikut ini sejumlah hal mengenai TikTok Cash:

Modus TikTok Cash

Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.


Respons TikTok

TikTok pun bereaksi terkait kemunculan TikTok Cash tersebut. 

Dalam keterangan resminya, TikTok mengumumkan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok.

TikTok juga menegaskan pihaknya tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian Tiktok.

Lebih lanjut, TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.

Respons OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash karena tak adanya izin dan diduga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.

Tongam menyampaikan TikTok Cash bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mengatakan, kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.

Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan reward anggota selain dengan like dan menonton video di dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.

"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.


Diblokir Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Kompas.com saat mencoba membuka situs tersebut menemukan situs telah diblokir.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/11/093000765/modus-tiktok-cash-yang-akhirnya-diblokir-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke