Meski demikian, penguatan program ETLE yang diwacanakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini kurang tepat jika disebut sebagai penghapusan tilang di jalan.
"Istilah penghapusan tilang di jalan, kurang tepat. Karena penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan. Namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik, bukan hasil penangkapan oleh polisi di jalan raya," kata dia.
Ellen mengungkapkan, syarat utama ETLE adalah terpasangnya kamera dan perangkat pendukung di back office kepolisian.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Menurut dia, penerapan ETLE harus dilakukan secara bertahap, tergantung pengadaan infrastruktur pendukung yang disiapkan oleh masing-masing kota/daerah.
"Jakarta dan Surabaya harusnya bisa lebih cepat, karena sudah ada," kata Ellen.
Ellen menyebut, dengan adanya penguatan ETLE secara nasional diharapkan bisa timbul dampak positif, yakni pengendara menjadi lebih tertib berlalu-lintas karena diawasi kamera.
"Dampak negatif, semoga tidak ada. Namun perlu diawasi pengadaan peralatan IT, kamera, monitor, dan lain-lain, agar tidak ada korupsi," katanya lagi.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo dan Sederet Kapolri Pendahulunya...