KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai Sabtu (1/2/2020).
ETLE tersebut berlaku untuk semua roda dua dan roda empat di Provinsi DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kamera-kamera tersebut nantinya akan merekam segala aktivitas pengendara di jalan raya.
"Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta," kata Fahri kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Informasi mengenai 25 titik lokasi kamera tilang elektronik tersebut, juga telah diunggah oleh National Traffic Management Center (NTMC) Polri di akun Instagram resmi mereka.
Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya
Berikut daftar lokasi 25 tilang elektronik:
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Fahri menambahkan sebanyak 161 pemotor kedapatan melakukan pelanggaran di hari pertama penindakan tepatnya pada Senin (3/2/2020) kemarin.
Dilansir Antara, jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar yang menerobos jalur busway yakni sebanyak 91 pelanggar.
Adapun sepeda motor yang melanggar jalur busway paling banyak terjadi di Halte Duren Tiga koridor 6 TransJakarta.
"Dengan jumlah pelanggaran ada 54 terdiri dari 53 melanggar dengan melintasi busway dan satu pemotor tak gunakan helm," ujarnya lagi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan