Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

Kompas.com - 01/02/2021, 12:31 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang 166 kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di sejumlah daerah, dan akan diresmikan pada Maret 2021.

Pemasangan kamera tersebut menindaklanjuti salah satu program kerja 100 hari pertama Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yaitu mengandalkan sistem tilang elektronik.

"Jadi di tahap 1 itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching," kata Kakorlantas Irjen Istiono, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Tiga Polda yang dimaksud terdiri dari, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Kemudian, diikuti dengan Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam, dan Polresta Padang.

Korlantas juga telah membentuk Satgas ETLE yang bertugas menangani perluasan penerapan sistem tilang elektronik yang bakal diterapkan secara nasional.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

Bukan penghapusan tilang

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan, penegakan ketertiban berlalu-lintas dengan ETLE sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia.

Menurut Ellen, ETLE sebenarnya sudah diberlakukan di Jakarta sejak 2018. Walaupun masih terbatas di ruas-ruas jalan tertentu.

"Penerapan ETLE ini sudah berhasil menangkap pelanggar lalu-lintas berdasarkan kamera, bukan oleh polisi di jalan. Jadi saya mendukung penerapannya," kata Ellen saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Penerapan ETLE butuh infrastruktur

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Meski demikian, penguatan program ETLE yang diwacanakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini kurang tepat jika disebut sebagai penghapusan tilang di jalan.

"Istilah penghapusan tilang di jalan, kurang tepat. Karena penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan. Namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik, bukan hasil penangkapan oleh polisi di jalan raya," kata dia.

Ellen mengungkapkan, syarat utama ETLE adalah terpasangnya kamera dan perangkat pendukung di back office kepolisian.

Baca juga: Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Menurut dia, penerapan ETLE harus dilakukan secara bertahap, tergantung pengadaan infrastruktur pendukung yang disiapkan oleh masing-masing kota/daerah.

"Jakarta dan Surabaya harusnya bisa lebih cepat, karena sudah ada," kata Ellen.

Ellen menyebut, dengan adanya penguatan ETLE secara nasional diharapkan bisa timbul dampak positif, yakni pengendara menjadi lebih tertib berlalu-lintas karena diawasi kamera.

"Dampak negatif, semoga tidak ada. Namun perlu diawasi pengadaan peralatan IT, kamera, monitor, dan lain-lain, agar tidak ada korupsi," katanya lagi.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo dan Sederet Kapolri Pendahulunya...

Program kerja Kapolri baru

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigid Prabowo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev/wpa/hp.ANTARA FOTO/HO/Setpres/LAILY RACHEV Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigid Prabowo mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo Sigid Prabowo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev/wpa/hp.

Sebelumnya diberitakan, Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/1/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Seusai dilantik, Sigit mengungkapkan, akan segera menjalankan program yang sebelumnya telah dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Ada Pengemudi Marah-marah Saat Ditilang, Catat Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang

Pada saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk meniadakan tilang lalu lintas di jalan.

Dia ingin, nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui electronic traffic law enforcement ( ETLE).

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com