Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang 166 kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE di sejumlah daerah, dan akan diresmikan pada Maret 2021.

Pemasangan kamera tersebut menindaklanjuti salah satu program kerja 100 hari pertama Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, yaitu mengandalkan sistem tilang elektronik.

"Jadi di tahap 1 itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching," kata Kakorlantas Irjen Istiono, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Tiga Polda yang dimaksud terdiri dari, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Kemudian, diikuti dengan Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam, dan Polresta Padang.

Korlantas juga telah membentuk Satgas ETLE yang bertugas menangani perluasan penerapan sistem tilang elektronik yang bakal diterapkan secara nasional.

Bukan penghapusan tilang

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan, penegakan ketertiban berlalu-lintas dengan ETLE sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia.

Menurut Ellen, ETLE sebenarnya sudah diberlakukan di Jakarta sejak 2018. Walaupun masih terbatas di ruas-ruas jalan tertentu.

"Penerapan ETLE ini sudah berhasil menangkap pelanggar lalu-lintas berdasarkan kamera, bukan oleh polisi di jalan. Jadi saya mendukung penerapannya," kata Ellen saat dihubungi Kompas.com, baru-baru ini.

Meski demikian, penguatan program ETLE yang diwacanakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini kurang tepat jika disebut sebagai penghapusan tilang di jalan.

"Istilah penghapusan tilang di jalan, kurang tepat. Karena penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berjalan. Namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik, bukan hasil penangkapan oleh polisi di jalan raya," kata dia.

Ellen mengungkapkan, syarat utama ETLE adalah terpasangnya kamera dan perangkat pendukung di back office kepolisian.

Menurut dia, penerapan ETLE harus dilakukan secara bertahap, tergantung pengadaan infrastruktur pendukung yang disiapkan oleh masing-masing kota/daerah.

"Jakarta dan Surabaya harusnya bisa lebih cepat, karena sudah ada," kata Ellen.

Ellen menyebut, dengan adanya penguatan ETLE secara nasional diharapkan bisa timbul dampak positif, yakni pengendara menjadi lebih tertib berlalu-lintas karena diawasi kamera.

"Dampak negatif, semoga tidak ada. Namun perlu diawasi pengadaan peralatan IT, kamera, monitor, dan lain-lain, agar tidak ada korupsi," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/1/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Seusai dilantik, Sigit mengungkapkan, akan segera menjalankan program yang sebelumnya telah dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Pada saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Sigit mengungkapkan keinginannya untuk meniadakan tilang lalu lintas di jalan.

Dia ingin, nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui electronic traffic law enforcement ( ETLE).

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/01/123100265/program-kerja-kapolri-baru-dan-tanggapan-ahli-soal-tilang-elektronik

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke