Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Jenazah Pasien Positif Covid-19 Dijemput Paksa, Ini Pesan Persi

Kompas.com - 26/12/2020, 18:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejadian penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Brebes, Jawa Tengah. Sejumlah warga mengambil paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Brebes, Jawa Tengah.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, Sabtu (26/12/2020).

Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, sekelompok orang awalnya tampak merangsek masuk dengan memecahkan kaca pintu RSUD Brebes.

Mereka terlibat saling dorong dengan empat petugas keamanan.

"Sudah dinyatakan positif (Covid-19). Hasil swab keluar. Namun dari keluarga minta pemakaman umum, tidak dengan prokes Covid-19," kata Direktur RSUD Brebes dr. Oo Suprana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, di Sidoarjo, keluarga dari seorang warga yang meninggal dunia karena infeksi corona, memaksa membawa pulang jenazahnya.

Plastik pembungkus jenazah juga dibuka dan ada proses pemandian jenazah oleh warga.  

Baca juga: Dialami Dewi Perssik, Apa yang Perlu Diketahui soal Ruam Kulit pada Pasien Covid-19?

Prihatin

Peristiwa yang berulang ini menimbulkan keprihatinan. Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengatakan, pihaknya tengah menelusuri kronologi peristiwa itu.

Jika faktanya benar seperti itu, Persi sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian tersebut. 

"Kita sudah dalam waktu 10 bulan kita pandemi Covid-19, kok ya masih ada pengambilan paksa jenazah yang positif Covid-19. Kami tentu prihatin," kata Anjari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, fenomena seperti ini bisa dilihat dari dua kemungkinan.

Pertama, bisa jadi masih ada yang belum mengetahui bagaimana penerapan protokol Covid-19.

Kedua, telah memahami aturan soal pemulasaraan jenazah positif Covid-19, tetapi ada alasan lain di balik itu.

"Tetapi alasan di balik itu yang ingin saya dalami sebetulnya. Karena pengalaman saya, fenomena ini memang masih ada tetapi biasanya closing-nya baik, bisa dipahamkan. Nah, kalau dalam berita kan seolah-olah ada pemaksaan dan pengerusakan, konon ada pemukulan juga," ucap Anjari.

Baca juga: RS Penuh, Pasien Covid-19 di Korea Selatan Meninggal Dunia di Rumah dan Panti Jompo

Pemulasaraan jenazah positif Covid-19 diatur dalam UU

Anjari mengungkapkan, pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable merupakan bagian dari penanggulangan wabah.

Aturan pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Nah, artinya secara undang-undang bahwa pemulasaran jenazah itu bagian dari penanggulangan wabah. Kemudian, di rumah sakit dibuat lagi SOP-nya, diatur lebih detil lagi secara rinci," kata dia.

Adanya peraturan ini, lanjut dia, untuk melindungi masyarakat, di antaranya keluarga jenazah, tenaga kesehatan, dan pihak-pihak lain.

Jika tidak dilakukan tata laksana protokol Covid-19 kepada jenazah yang positif dan probable Covid-19, maka dikhawatirkan akan terjadi penularan virus.

Baca juga: Kapan Pasien Covid-19 Berisiko Menularkan Virus kepada Orang lain?

Apa yang dilakukan oleh rumah sakit?

Menurut Anjari, informasi mengenai penanganan pasien dan jenazah positif Covid-19 maupun probable, telah banyak tersedia.

Standar dan aturan yang diterapkan jelas bahwa jenazah positif Covid-19 dan probable harus dengan protokol Covid-19.

"Pertanyaannya, mengapa harus dengan protokol Covid-19? Tujuan yang paling utama adalah mencegah terjadinya penularan," papar Anjari.

"Kan jenazah sudah terkonfirmasi positif. Kalau dia tidak dilakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19 dan dengan tata cara prosedur yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan terjadi penularan dong," lanjut dia.

Oleh karena itu, tujuan pemberlakuan protokol Covid-19 bagi jenazah positif Covid-19 dan probable itu adalah untuk melindungi kita semua.

Anjari mengatakan, ketika pasien Covid-19 datang ke rumah sakit, pihak keluarga dan pasien pasti mendapatkan inform concern atau general concern.

Hal itu menjelaskan bahwa jika pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, maka ada informasi soal perawatan dan pengobatan yang akan didapatkan.

"Kemudian harapannya, pasien itu bisa pulih dan kembali ke masyarakat. Tetapi kalau sampai pasien tersebut meninggal dunia, maka perlu dilakukan tata cara protokol Covid-19 untuk jenazahnya. Dan itu sudah diketahui oleh wakil keluarganya," kata Anjari.

Artinya, menurut dia, sejak pasien masuk rumah sakit, pasien tersebut sudah mendapat edukasi.

Baca juga: Menkes Minta Para Ahli Pelajari Varian Baru Virus Corona

Aturan pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable

Anjari mengatakan, ada beberapa aturan dalam pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable.

Jika pasien beragama Islam, maka ada 4 hal yang harus dilakukan yakni memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkan.

"Itu sesungguhnya juga diinformasikan ke keluarga. Misalnya ketika menshalatkan, jenazahnya sudah dibungkus secara rapi dengan standar tertentu, kemudian dimasukkan ke peti lalu dibungkus lagi untuk mencegah terjadinya penularan," ucap Anjari.

Setelah itu, jenazah harus dengan segera untuk dimakamkan tanpa disemayamkan terlebih dahulu di tempat lain.

Dalam proses menuju ke tempat pemakaman, jenazah dibawa dengan mobil ambulans dengan petugas-petugas yang memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

"Setelah sampai di pemakaman, keluarga boleh hadir tapi dengan jarak tertentu sehingga aman," kata dia.

Dengan demikian, hak keluarga atas jenazah positif Covid-19 sebenarnya tidak hilang.

"Tetapi tentu saja harus menggunakan protokol kesehatan itu tadi," kata Anjari.

Baca juga: 13 Negara yang Laporkan Temuan Varian Baru Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com