Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Jenazah Pasien Positif Covid-19 Dijemput Paksa, Ini Pesan Persi

KOMPAS.com - Kejadian penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Brebes, Jawa Tengah. Sejumlah warga mengambil paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Brebes, Jawa Tengah.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, Sabtu (26/12/2020).

Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, sekelompok orang awalnya tampak merangsek masuk dengan memecahkan kaca pintu RSUD Brebes.

Mereka terlibat saling dorong dengan empat petugas keamanan.

"Sudah dinyatakan positif (Covid-19). Hasil swab keluar. Namun dari keluarga minta pemakaman umum, tidak dengan prokes Covid-19," kata Direktur RSUD Brebes dr. Oo Suprana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, di Sidoarjo, keluarga dari seorang warga yang meninggal dunia karena infeksi corona, memaksa membawa pulang jenazahnya.

Plastik pembungkus jenazah juga dibuka dan ada proses pemandian jenazah oleh warga.  

Prihatin

Peristiwa yang berulang ini menimbulkan keprihatinan. Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengatakan, pihaknya tengah menelusuri kronologi peristiwa itu.

Jika faktanya benar seperti itu, Persi sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian tersebut. 

"Kita sudah dalam waktu 10 bulan kita pandemi Covid-19, kok ya masih ada pengambilan paksa jenazah yang positif Covid-19. Kami tentu prihatin," kata Anjari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, fenomena seperti ini bisa dilihat dari dua kemungkinan.

Pertama, bisa jadi masih ada yang belum mengetahui bagaimana penerapan protokol Covid-19.

Kedua, telah memahami aturan soal pemulasaraan jenazah positif Covid-19, tetapi ada alasan lain di balik itu.

"Tetapi alasan di balik itu yang ingin saya dalami sebetulnya. Karena pengalaman saya, fenomena ini memang masih ada tetapi biasanya closing-nya baik, bisa dipahamkan. Nah, kalau dalam berita kan seolah-olah ada pemaksaan dan pengerusakan, konon ada pemukulan juga," ucap Anjari.

Pemulasaraan jenazah positif Covid-19 diatur dalam UU

Anjari mengungkapkan, pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable merupakan bagian dari penanggulangan wabah.

Aturan pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Nah, artinya secara undang-undang bahwa pemulasaran jenazah itu bagian dari penanggulangan wabah. Kemudian, di rumah sakit dibuat lagi SOP-nya, diatur lebih detil lagi secara rinci," kata dia.

Adanya peraturan ini, lanjut dia, untuk melindungi masyarakat, di antaranya keluarga jenazah, tenaga kesehatan, dan pihak-pihak lain.

Jika tidak dilakukan tata laksana protokol Covid-19 kepada jenazah yang positif dan probable Covid-19, maka dikhawatirkan akan terjadi penularan virus.

Apa yang dilakukan oleh rumah sakit?

Menurut Anjari, informasi mengenai penanganan pasien dan jenazah positif Covid-19 maupun probable, telah banyak tersedia.

Standar dan aturan yang diterapkan jelas bahwa jenazah positif Covid-19 dan probable harus dengan protokol Covid-19.

"Pertanyaannya, mengapa harus dengan protokol Covid-19? Tujuan yang paling utama adalah mencegah terjadinya penularan," papar Anjari.

"Kan jenazah sudah terkonfirmasi positif. Kalau dia tidak dilakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19 dan dengan tata cara prosedur yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan terjadi penularan dong," lanjut dia.

Oleh karena itu, tujuan pemberlakuan protokol Covid-19 bagi jenazah positif Covid-19 dan probable itu adalah untuk melindungi kita semua.

Anjari mengatakan, ketika pasien Covid-19 datang ke rumah sakit, pihak keluarga dan pasien pasti mendapatkan inform concern atau general concern.

Hal itu menjelaskan bahwa jika pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, maka ada informasi soal perawatan dan pengobatan yang akan didapatkan.

"Kemudian harapannya, pasien itu bisa pulih dan kembali ke masyarakat. Tetapi kalau sampai pasien tersebut meninggal dunia, maka perlu dilakukan tata cara protokol Covid-19 untuk jenazahnya. Dan itu sudah diketahui oleh wakil keluarganya," kata Anjari.

Artinya, menurut dia, sejak pasien masuk rumah sakit, pasien tersebut sudah mendapat edukasi.

Aturan pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable

Anjari mengatakan, ada beberapa aturan dalam pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable.

Jika pasien beragama Islam, maka ada 4 hal yang harus dilakukan yakni memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkan.

"Itu sesungguhnya juga diinformasikan ke keluarga. Misalnya ketika menshalatkan, jenazahnya sudah dibungkus secara rapi dengan standar tertentu, kemudian dimasukkan ke peti lalu dibungkus lagi untuk mencegah terjadinya penularan," ucap Anjari.

Setelah itu, jenazah harus dengan segera untuk dimakamkan tanpa disemayamkan terlebih dahulu di tempat lain.

Dalam proses menuju ke tempat pemakaman, jenazah dibawa dengan mobil ambulans dengan petugas-petugas yang memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

"Setelah sampai di pemakaman, keluarga boleh hadir tapi dengan jarak tertentu sehingga aman," kata dia.

Dengan demikian, hak keluarga atas jenazah positif Covid-19 sebenarnya tidak hilang.

"Tetapi tentu saja harus menggunakan protokol kesehatan itu tadi," kata Anjari.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/26/182700165/lagi-jenazah-pasien-positif-covid-19-dijemput-paksa-ini-pesan-persi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke