Anjari mengatakan, ada beberapa aturan dalam pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable.
Jika pasien beragama Islam, maka ada 4 hal yang harus dilakukan yakni memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkan.
"Itu sesungguhnya juga diinformasikan ke keluarga. Misalnya ketika menshalatkan, jenazahnya sudah dibungkus secara rapi dengan standar tertentu, kemudian dimasukkan ke peti lalu dibungkus lagi untuk mencegah terjadinya penularan," ucap Anjari.
Setelah itu, jenazah harus dengan segera untuk dimakamkan tanpa disemayamkan terlebih dahulu di tempat lain.
Dalam proses menuju ke tempat pemakaman, jenazah dibawa dengan mobil ambulans dengan petugas-petugas yang memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
"Setelah sampai di pemakaman, keluarga boleh hadir tapi dengan jarak tertentu sehingga aman," kata dia.
Dengan demikian, hak keluarga atas jenazah positif Covid-19 sebenarnya tidak hilang.
"Tetapi tentu saja harus menggunakan protokol kesehatan itu tadi," kata Anjari.
Baca juga: 13 Negara yang Laporkan Temuan Varian Baru Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.