Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Jenazah Pasien Positif Covid-19 Dijemput Paksa, Ini Pesan Persi

Kompas.com - 26/12/2020, 18:27 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Tetapi alasan di balik itu yang ingin saya dalami sebetulnya. Karena pengalaman saya, fenomena ini memang masih ada tetapi biasanya closing-nya baik, bisa dipahamkan. Nah, kalau dalam berita kan seolah-olah ada pemaksaan dan pengerusakan, konon ada pemukulan juga," ucap Anjari.

Baca juga: RS Penuh, Pasien Covid-19 di Korea Selatan Meninggal Dunia di Rumah dan Panti Jompo

Pemulasaraan jenazah positif Covid-19 diatur dalam UU

Anjari mengungkapkan, pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable merupakan bagian dari penanggulangan wabah.

Aturan pemulasaraan jenazah positif Covid-19 dan probable diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Nah, artinya secara undang-undang bahwa pemulasaran jenazah itu bagian dari penanggulangan wabah. Kemudian, di rumah sakit dibuat lagi SOP-nya, diatur lebih detil lagi secara rinci," kata dia.

Adanya peraturan ini, lanjut dia, untuk melindungi masyarakat, di antaranya keluarga jenazah, tenaga kesehatan, dan pihak-pihak lain.

Jika tidak dilakukan tata laksana protokol Covid-19 kepada jenazah yang positif dan probable Covid-19, maka dikhawatirkan akan terjadi penularan virus.

Baca juga: Kapan Pasien Covid-19 Berisiko Menularkan Virus kepada Orang lain?

Apa yang dilakukan oleh rumah sakit?

Menurut Anjari, informasi mengenai penanganan pasien dan jenazah positif Covid-19 maupun probable, telah banyak tersedia.

Standar dan aturan yang diterapkan jelas bahwa jenazah positif Covid-19 dan probable harus dengan protokol Covid-19.

"Pertanyaannya, mengapa harus dengan protokol Covid-19? Tujuan yang paling utama adalah mencegah terjadinya penularan," papar Anjari.

"Kan jenazah sudah terkonfirmasi positif. Kalau dia tidak dilakukan pemulasaraan dengan protokol Covid-19 dan dengan tata cara prosedur yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan terjadi penularan dong," lanjut dia.

Oleh karena itu, tujuan pemberlakuan protokol Covid-19 bagi jenazah positif Covid-19 dan probable itu adalah untuk melindungi kita semua.

Anjari mengatakan, ketika pasien Covid-19 datang ke rumah sakit, pihak keluarga dan pasien pasti mendapatkan inform concern atau general concern.

Hal itu menjelaskan bahwa jika pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, maka ada informasi soal perawatan dan pengobatan yang akan didapatkan.

"Kemudian harapannya, pasien itu bisa pulih dan kembali ke masyarakat. Tetapi kalau sampai pasien tersebut meninggal dunia, maka perlu dilakukan tata cara protokol Covid-19 untuk jenazahnya. Dan itu sudah diketahui oleh wakil keluarganya," kata Anjari.

Artinya, menurut dia, sejak pasien masuk rumah sakit, pasien tersebut sudah mendapat edukasi.

Baca juga: Menkes Minta Para Ahli Pelajari Varian Baru Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com