Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?

Kompas.com - 18/12/2020, 09:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah akun media sosial membagikan unggahan mengenai penerima vaksin Covid-19 gratis harus menjadi peserta BPJS aktif ramai di media sosial.

Hal tersebut dibuktikan dengan topik "BPJS" yang menjadi trending topic percakapan di media sosial Twitter pada Kamis (17/12/2020) malam.

Salah satu akun Twitter yang mengunggah soal hal tersebut adalah @drainnnnnnnnnnn.

"Kok sedih ya orang2 pada protes "prank" vaksin gratis tp harus punya BPJS. Kebanyakan negara2 maju mewajibkan semua masyarakatnya pake asuransi kok, lagipula kan bayar BPJS disesuaikan masing2 orang? (cuma berpendapat)," tulis akun Twitter @drainnnnnnnnnnn.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

Selain itu, akun Twitter lain yang mengunggah hal itu adalah @PramKrisna.

Dia mengatakan, BPJS miliknya tidak aktif berarti tidak mendapat vaksin gratis.

"Bpjs ra aktif yes ra di vaksin gratis (BPJS tidak aktif, ya tidak diberikan vaksin gratis)," tulisnya.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Unggahan dengan narasi yang sama pun dibagikan oleh pemilik akun Twitter @deniiharyanto.

"kemarin : vaksin digratiskan untuk seluruh rakyat Indonesia. sekarang : gratis, bagi yg bpjs nya aktif," tulis dia.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Baca juga: Selain Indonesia, Berikut Negara yang Menggunakan Vaksin Sinovac

Lantas, benarkah penerima vaksin gratis Covid-19 harus menjadi peserta BPJS aktif?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, program vaksin gratis Covid-19 tidak ada hubungannya dengan BPJS Kesehatan.

Penegasan ini sekaligus membantah adanya kabar bahwa penerima vaksin gratis Covid-19 harus menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

"Vaksinasi gratis ini tidak ada hubungannya sama BPJS Kesehatan," tegas Nadia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020) malam.

Baca juga: Selain Inggris, Berikut Negara yang Telah Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Nadia menjelaskan, pihaknya menggandeng BPJS Kesehatan hanya untuk saling berbagi data sebelum nantinya diintegrasikan dengan data yang pihaknya miliki.

Data-data tersebut, paparnya, berkaitan dengan data penyakit-penyakit penyerta, dan lain sebagainya.

"Jadi data dia diintegrasikan ke dalam sistem informasi kita, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19," ucap Nadia.

Baca juga: Bukan China, India Jadi Episentrum Baru Virus Corona di Asia


Mekanisme pemberian vaksin

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa nantinya mekanisme pemberian vaksin Covid-19 akan dimulai dari dikirimkannya notifikasi melalui SMS ke orang yang akan diberikan vaksin.

Kemudian, katanya, penerima SMS tadi harus mengisi formulir yang sudah terlampir.

"Sehingga nanti bisa diketahui kapan dan di mana tempatnya mendapat vaksin," kata Nadia.

Baca juga: Berikut 3 Rumah Sakit Swasta di Indonesia yang Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Ketika disinggung siapa saja yang mendapat vaksin, Nadia menerangkan bahwa hal itu tergantung pada jumlah vaksin.

Terkait dengan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac, imbuhnya masih difokuskan untuk tenaga medis.

"Nanti datang lagi misalnya 1,8 juta dosis vaksin, nah itu kita lihat apakah semua tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin. Kalau sudah, berikutnya adalah pemberi layanan publik lainnya. misalnya ASN, polisi, nah itu," papar Nadia.

Baca juga: Profil AstraZeneca, Penyedia 100 Juta Vaksin Corona untuk Indonesia

Mendatangkan vaksin lain

Nadia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia mendatangkan beberapa vaksin lain dari luar negeri.

Dia mencontohkan, misalnya Pfizer, Moderna, dan Sinopharm.

"Kita juga masih menjajaki beberapa vaksin, seperti Pfizer, Moderna, Sinopharm, nah itu kalau mereka sudah menyelesaikan uji klinis tahap 3, itu kan sudah dapat izin edar, ya tinggal kapan mereka bisa berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Indonesia," katanya.

Hanya saja, vaksin-vaksin tersebut tidak bisa datang ke Indonesia dalam jangka waktu satu kali sekaligus.

"Kan enggak akan mungkin 200 juta dosis vaksin itu bisa langsung datang secara bersamaan, pasti akan datang bertahap," jelas dia.

Baca juga: Berikut 13 Penyakit yang Berhasil Diatasi dengan Vaksin, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com