KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Salah satunya yakni dengan kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.
"KAI sebagai operator muda transportasi kereta api selalu patuh terhadap atauran regulator dalam hal ini pemerintah," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Lalu bagaimana bagi penumpang yang tidak jadi atau batal naik kereta?
Pertanyaan perihal ada tidaknya kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen pun ramai di media sosial.
Berikut salah satu unggahannya:
"Min ada kebijakan refund 100% pembatalan tiket g klo jadi pake rapid antigen? Udah terlanjur beli tiket pp sekeluarga min."
Baca juga: 10 Stasiun Tutup Loket Penjualan Tiket KA Mulai 1 Januari 2021, Benarkah?
@KAI121 min ada kebijakan refund 100% pembatalan tiket g klo jadi pake rapid antigen? Udah terlanjur beli tiket pp sekeluarga min
— nuuyj (@emak2setrong) December 16, 2020
Saat dikonfirmasi, Joni enggan menanggapi lebih jauh, karena masih menyusun regulasi terbaru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan