Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2020, 19:31 WIB
Tita Meydhalifah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui telah memangkas periode libur akhir tahun 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Awalnya, libur akhir tahun yang digabungkan dengan cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020 berjumlah 11 hari, setelah dipangkas kini hanya berjumlah 8 hari.

Melansir Kompas.com (1/12/2020), pengurangan libur akhir tahun dilakukan pada 28-30 Desember 2020

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Hari libur dan cuti bersama Desember 2020:

  • 9 Desember 2020: Libur nasional Pilkada
  • 24 Desember 2020: Libur cuti bersama Natal
  • 25 Desember 2020: Libur Natal
  • 31 Desember 2020: Libur pengganti Idul Fitri 2020
  • 1 Januari 2021: Libur Tahun Baru 2021

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Acara Besar di Dunia yang Ditunda dan Dibatalkan karena Pandemi Covid-19

Imbauan kepala daerah

Diberitakan Kompas.com (13/12/2020), sejumlah kepala daerah di Indonesia turut mengeluarkan imbauan jelang libur Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.

Di antaranya yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi hingga Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Risma sendiri mengeluarkan dua surat edaran (SE) tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.

Baca juga: Selain Inggris, Berikut Negara yang Telah Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Pada intinya, Pemkot mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, dan meminta agar berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

Sementara itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek, berencana akan menutup kembali tempat wisata menjelang libur panjang akhir tahun.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur panjang akhir tahun.

"Saya tidak mau kecolongan lagi. Untuk itu kami akan menutup tempat wisata di wilayah Kabupaten Wonogiri,” ujarnya Jumat (11/12/2020).

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta. Michael Hangga Wismabrata, Labib Zamani | Editor: Sari Hardiyanto, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Baca juga: Jalan Panjang Wisma Atlet Kemayoran Sebelum Disulap Jadi RS Darurat Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Terbaru Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com