Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil CPNS 2019 Pemprov NTT dan Pemprov NTB Sudah Diumumkan, Ini Link-nya!

Kompas.com - 30/10/2020, 19:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemprov NTT telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kamis, (29/10/2020).

Adapun pengumuman ini dipublikasikan pada situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dan BKD NTT.

Berikut informasi terkait pengumuman hasil CPNS 2019 di Pemprov NTB dan Pemprov NTT,

Pemprov NTB

Melansir situs resmi BKD NTB, bkd.ntbprov.go.id, peserta yang memenuhi kriteria/keterangan kode P/L, P/L-1, dan P/L-2 dinyatakan lulus, wajib mengikuti pemberkasan CPNS yang dilakasanakan secara online pada akun SSCN masing-masing peserta.

Selain itu, peserta harus mempersiapkan dokumen usul penetapan NIP CPNS.

Kelengkapan dokumen ini juga harus diunggah oleh peserta yang lulus melalui portal SSCN.

Berikut rincian dokumen tersebut:

  1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli
  3. Transkrip nilai asli
  4. Printout Daftar Riwayat Hdup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai
  5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai 6000.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja)

Informasi lebih rinci terkait dokumen usul penetapan NIP CPNS dapat dilihat di tautan ini.

Untuk keseluruhan dokumen, kecuali bukti pengalaman kerja, harus diunggah berupa dokumen asli.

Penyampaian batas akhir unggah dokumen melalui SSCN paling lambat pada 15 November 2020.

Selain dokumen yang diunggah melalui SSCN, peserta juga menyampaikan dokumen fisik atau sembilan dokumen yang telah disebutkan, yang telah dilegalisir sebanyak satu rangkap ke BKD Provinsi NTB, di Jalan Pejanggik Nomor 14 Gedung E Mataram.

Sementara, bagi peserta yang tidak lulus dapat melakukan masa sanggah tiga hari.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemda DIY, Cek Informasinya...

Pemprov NTT

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800.1/164/BKD2.1 tentang Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB Seleksi CPS Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur formasi tahun 2019, dijelaskan mengenai informasi peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Peserta dengan keterangan P/L, P/L-1, dan P/L-2 sebagaimana tercantum dalam kolom 16 Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB (Rincian) Pengadaan CPNS 2019 dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Pemprov NTT formasi 2019.

Peserta seleksi dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB pada portal SSCN, sscn.bkn.go.id terhitung sejak 1-3 November 2020.

Selain itu, jika terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi terkait dengan proses pemberkasan, dapat menghubungi Panitia Seleksi CPNS Provinsi NTT melalui surel penerimaancpns2019@gmail.com atau di nomor telepon (0380) 8430641.

Sementara, peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara eletronik melalui portal SSCN.

Baca juga: Tak Puas dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019? Ini Cara Ajukan Sanggahan!

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta yakni:

  1. Pasfoto terbaru dengan mengenakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari yang dicetak dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai
  4. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000
  5. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
  6. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  8. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah atau Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
  10. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja)

Informasi lebih lanjut mengenai dokumen usul penetapan NIP CPNS dapat dilhat di tautan ini.

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Melakukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com