Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan dan Cara Melakukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Kompas.com - 30/10/2020, 16:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah bisa diakses pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman CPNS 2019 bisa diakses dengan login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.

Hasilnya juga bisa dicek di laman masing-masing kementerian/instansi.

Peserta yang lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri. Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online di website SSCN.

Bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 , tetapi ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Baca juga: Tak Puas dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019? Ini Cara Ajukan Sanggahan!

Soal pengajuan sanggahan

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan, peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil. Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," kata dia, dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, 15 Oktober 2020.

Sanggahan itu ditujukan ke instansi terkait karena yang mengumumkan adalah instansi tempat melamar.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, menjelaskan, contohnya jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi, yaitu 31 Oktober-3 November 2020.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Aturan mengenai sanggahan itu diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 yang dikeluarkan BKN.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil CPNS 2019 Ombudsman, Cek di Sini!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com