Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Pemberkasan CPNS 2019 Secara Online

Kompas.com - 30/10/2020, 12:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 dapat melihat pengumuman hasil seleksi mulai Jumat (30/10/2020).

Pengumuman tersebut dicantumkan pada laman masing-masing instansi yang dilamar.

Jika dintayakan lulus CPNS 2019, tahapan selanjutnya bagi peserta adalah melakukan pemberkasan yang dilakukan secara online.

“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?

Lantas, bagaimana cara melakukan pemberkasan CPNS 2019 secara online?

Berikut ini panduan melakukan pemberkasan online yang dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:

1. Akses laman resmi SSCN BKN melalui laman: https://sscndaftar.bkn.go.id/login.

2. Isikan username dan password yang telah dibuat saat registrasi.

3. Setelah login peserta yang lulus akan mendapat pernyataan “Lulus”.

4. Akan tersedia menu dropdownlist yang dapat digunakan untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan ataukah ingin mengundurkan diri. Pilih “Ya” untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan.

5. Selanjutnya klik tombol “Mengisi DRH”.

6. Isikan data perorangan yang berisi biodata calon PNS.

7. Selanjutnya pada kolom “Pendidikan” peseta dapat mengisi riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Perlu diketahui, peserta tiak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang dipakai melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

8. Tambahkan riwayat pendidikan peserta sejak SD, SMP dan SMA dengan mengklik tombol “Tambah Pendidikan”.

9. Jika peserta pernah mengikuti kursus maka klik tombol “Tambah kursus” dan isi data yang dipelukan.

Baca juga: Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com