Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tahapan dan Cara Melakukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah bisa diakses pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman CPNS 2019 bisa diakses dengan login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.

Hasilnya juga bisa dicek di laman masing-masing kementerian/instansi.

Peserta yang lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri. Pemberkasan CPNS 2019 dilakukan secara online di website SSCN.

Bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 , tetapi ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Soal pengajuan sanggahan

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan, peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil. Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," kata dia, dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, 15 Oktober 2020.

Sanggahan itu ditujukan ke instansi terkait karena yang mengumumkan adalah instansi tempat melamar.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, menjelaskan, contohnya jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi, yaitu 31 Oktober-3 November 2020.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Aturan mengenai sanggahan itu diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 yang dikeluarkan BKN.

Cara menyanggah

Dalam petunjuk disebutkan bahwa bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akunnya.

Tombol ini digunakan untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.

Sanggahan harus diberikan dalam waktu yang telah ditentukan. Jika melewati masa sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang secara otomatis dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan laman berisi:

  • Perihal Sanggah
  • Alasan Sanggah
  • kolom unggahan Bukti Sanggah.

Kolom Perihal Sanggah berisi beberapa hal, yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, dan Nilai SKB Non-CAT.

Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT. Di kolom Metode SKB ada pilihan:

  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Praktik Kerja
  • Psikotes
  • Wawancara

Sementara itu untuk bukti sanggah yang diunggah ketentuan file-nya 100-200 km dengan format .jpg atau .pdf.

Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”. Setelah itu akan muncul kotak peringatan bertuliskan:

Setelah mengirimkan alasan sanggah ini Anda tidak diperkenankan mengedit kembali ataupun menyanggah hasil berikutnya.

Artinya, data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta meng-klik “Iya” pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali. Anda bisa menunggu jawaban dari instansi yang bersangkutan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/30/160555565/ini-tahapan-dan-cara-melakukan-sanggahan-hasil-cpns-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke