Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kompas.com - 24/09/2020, 17:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik.

Kepada yang bersangkutan, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

Dia juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan sehari-hari.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Baca juga: Jadi Direktur Penyidikan KPK, Berikut Harta Kekayaan Brigjen Setyo Budiyanto

Lantas seperti apa perjalanan kasus Firli?

Kasus Ketua KPK Firli Bahuri berawal dari adanya aduan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020), pada hari itu Boyamin melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait gaya hidup mewah.

Adapun dalam pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
 *** Local Caption *** 

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. *** Local Caption ***

Firli dikabarkan menggunakan helikopter berkode PK-JTO milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi.

Dia terbang dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil. Selain itu jenis helikopternya juga tidak biasa.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

Tak hanya itu, Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Menurutnya itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

Tanggapan atas tuduhan Boyamin sempat dibantah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com