Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik.

Kepada yang bersangkutan, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

Dia juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan sehari-hari.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Firli?

Kasus Ketua KPK Firli Bahuri berawal dari adanya aduan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020), pada hari itu Boyamin melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait gaya hidup mewah.

Adapun dalam pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Firli dikabarkan menggunakan helikopter berkode PK-JTO milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi.

Dia terbang dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil. Selain itu jenis helikopternya juga tidak biasa.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Tak hanya itu, Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter. Menurutnya itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

Tanggapan atas tuduhan Boyamin sempat dibantah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/6/2020), Alex mengaku mendapatkan penjelasan langsung dari Firli.

Dikatakan Alex bahwa perjalanan Firli menggunakan helikopter itu untuk efisiensi waktu.

"Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu, itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," kata Alex usai acara pembagian masker, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Alex, Firli menggunakan helikopter karena waktu tempuh dari Palembang menuju kampung halamannya di Baturaja memakan waktu berjam-jam bila menggunakan mobil.

Sedangkan, saat itu Firli hanya mempunyai waktu cuti satu hari.

Alex menambahkan, Firli pun menggunakan helikopter tersebut dengan cara menyewa.

Selain itu Alex juga mengatakan Firli mengaku telah membayar juga untuk helikopter itu.

Sebelum dijatuhi putusan, Firli sempat memberi klarifikasi.

Diberitakan Kompas.com (26/8/2020), Firli membantah dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepadanya.

Terkait penggunaan helikopter, dia mengatakan bahwa helikopter disewa dengan uang pribadi.

Ia memilih menggunakan helikopter untuk bepergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu.

"Kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.

Dia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," katanya.

Harapan dihukum berat

Boyamin berharap Firli dijatuhi hukuman berat, meski begitu dia juga menyerahkan sepenuhnya pada Dewas KPK.

"Harapannya, ya, Dewas menyatakan Firli terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi mengundurkan dari jabatan Ketua KPK," kata Boyamin, dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Beberapa pengamat menginginkan Firli dijatuhi sanksi berat agar kepercayaan publik pada Dewas KPK tidak luntur.

Salah satunya pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, sebagai lembaga antirasuah, KPK harus diisi oleh oleh orang-orang, terutama komisionernya, dengan standar moral dan integritas tinggi.

”Integritas dan standar moral yang tinggi menjadi sebuah persyaratan yang mutlak melekat pada pribadi komisionernya. Dengan perilaku yang bergaya hidup mewah (naik helikopter untuk kepentingan pribadi), maka itu jelas sebuah tindakan yang tidak etis,” kata Fickar.

Ia menegaskan, pelanggaran integritas sangat merugikan KPK sebagai lembaga negara yang artinya sama dengan merugikan negara.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Icha Rastika, Dani Prabowo | Editor: Diamanty Meiliana, Fabian Januarius Kuwado, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/24/174000065/dijatuhi-sanksi-ringan-ini-perjalanan-kasus-pelanggaran-etik-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke