Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK dan Kejagung "Berebut" Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Kompas.com - 28/08/2020, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Drama kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Sejumlah nama yang terseret dalam kasus itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?

Diinginkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.

Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Penyerahan kasus itu, sambungnya, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.

Dengan berlandaskan pasal 10A, Nawawi menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Penolakan Kejagung

Menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Menurut Hari, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Deretan Kejadian di Gedung Kejaksaan Agung, dari Kebakaran hingga Temuan Bom Saat Pemeriksaan Djoko Tjandra

Hari menegaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki wewenang dalam menangani kasus dan seharusnya saling mendukung.

Meski penanganan kasus terkesan lamban, Hari berjanji akan melakukannya dengan transparan.

Untuk itu, dia berharap agar publik bersabar dalam menunggu kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Amanat UU

Dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan:

  1. Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti
  2. Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya
  4. Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi
  5. Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan

Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Sumber: Kompas.com (Ardito Ramadhan/Devina Halim | Editor: Icha Rastika/Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com