KOMPAS.com - Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.
Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap
Melansir pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra:
Anita Kolopaking merupakan salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia adalah pengacara dari Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni lalu.
"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.
Baca juga: Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).
Selain itu, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli dan 20 hari setelahnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan tersebut diduga terjadi di luar negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.