Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

KOMPAS.com - Proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan. 

Hingga kini, sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. 

Melansir pemberitaan Kompas.com, berikut adalah deretan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra:

Anita Kolopaking merupakan salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia adalah pengacara dari Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni lalu. 

"Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. 

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).

Selain itu, Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli dan 20 hari setelahnya. 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan tersebut diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki pun ditangkap. Penyidik memeriksanya dan memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan. 

Dugaan sementara, nominal yang diterima oleh Jaksa Pinangki adalah sekitar 500.000 dollar AS.

Namun, Hari mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pastinya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri juga menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dengan demikian, ia dijerat pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUP.

Prasetijo juga disangkakan pasal 426 KUHP, yaitu terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Irjen Napoleon Bonaparte

Selain Brigjen (Pol) Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita jerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan sebagaimana diberitakan Kompas TV, Jumat (14/8/2020).

Dalam penetapan ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menyita barang bukti berupa uang 20 ribu dollar AS, surat, handphone, laptop, dan kamera pengawas (CCTV).

Uang 20 ribu dollar AS tersebut diduga diberikan oleh Djoko Tjandra sebagai uang suap kepada Irjen Napoleon. 

Hingga kini, ada 6 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini dalam tiga kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Kemudian, Irjen Napoleon, tersangka berinisial TS, dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

Terakhir, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Djoko Tjandra. 

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim |Editor: Krisiandi, Bayu Galih)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/15/205300265/deretan-tersangka-dalam-kasus-pelarian-djoko-tjandra-

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke