Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Ditahan, Bagaimana Perannya pada Kasus Djoko Tjandra?

Kompas.com - 09/08/2020, 19:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama. Setelah beberapa jenderal dan anggota kejaksaan, kini giliran Anita Kolopaking.

Anita Dewi Kolopaking atau Anita Kolopaking merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta mulai Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Anita disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam pemeriksaannya, Anita dicecar 55 pertanyaan dari Jumat (7/8/2020) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 WIB.

Anita diyakini sebagai penghubung Djoko Tjandra ke sejumlah pihak.

"Penahanan Anita ini bisa menjadi jalan masuk bagi kepolisian untuk mendalami siapa saja sebenarnya yang terlibat. Sebab, Anita ini yang berperan aktif berhubungan dengan berbagai pihak,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

Tersangka kedua

Dilansir Harian Kompas, 9 Agustus 2020, itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Joko pada Juni atau saat terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali itu masih buron.

Dia merupakan tersangka kedua, setelah Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan saat memeriksa Anita, penyidik juga menanyakan adanya aliran dana dari Joko.

Terkait kasus surat jalan, Anita Kolopaking pernah menyatakan bahwa pembuatan dokumen itu atas inisiatif dan diurus oleh Prasetijo.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Rekam jejak Anita

1. Membantu pembuatan e-KTP Djoko Tjandra

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Peran Anita dalam kasus pelarian Djoko Tjandra pertama kali mengemuka saat dia diketahui membantu mengurus KTP elektronik untuk Djoko Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.

Dikutip Harian Kompas, Senin (6/7/2020), begitu tiba di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Anita langsung menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Mereka tiba pukul 08.00 WIB menggunakan mobil.

Tiga hari sebelumnya, dengan membawa surat kuasa dari Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep untuk menanyakan data dan status kependudukan kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com