Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali 11 Tahun Jejak Pelarian Djoko Tjandra...

Kompas.com - 31/07/2020, 20:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap, Kamis (30/7/2020) malam.

Ia dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kasus Djoko Tjandra memang kembali menyeruak dalam beberapa waktu terakhir, setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.

Sebelumnya melansir Harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kilas Balik Awal Kasus Bank Bali

Melarikan diri

Setelah hukuman dijatuhkan, Djoko Tjandra tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

Mengutip Harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung selama sebulan.

Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.

Menanggapi permintaan Kaligis itu, Kepala Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu. "Secepatnya kami akan bersikap," katanya.

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Diberitakan Harian Kompas, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Joko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

MA pun didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur. 

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha sata itu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com