Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si "Joker" Buronan Kelas Kakap

Kompas.com - 06/07/2020, 12:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020)

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata dia.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Mengetahui hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan kelas kakap itu.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.KOMPAS/Ign Haryanto Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli yang membicarakan soal klaim Bank Bali.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu.

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.

Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Diadili dan kembali lolos

Skandal Bank Bali, yang melibatkan berbagai pihak perbankan dan juga tokoh pengusaha seperti Rudy Ramli dan Djoko S Tjandra, tidak hanya memancing diskusi dan seminar, akan tetapi juga aksi unjuk rasa. Seperti yang terjadi di depan Kejaksaan Agung pada 23 Agustus 1999 oleh kelompok Pemuda Pancasila (PP) ini.KOMPAS/JOHNNY TG Skandal Bank Bali, yang melibatkan berbagai pihak perbankan dan juga tokoh pengusaha seperti Rudy Ramli dan Djoko S Tjandra, tidak hanya memancing diskusi dan seminar, akan tetapi juga aksi unjuk rasa. Seperti yang terjadi di depan Kejaksaan Agung pada 23 Agustus 1999 oleh kelompok Pemuda Pancasila (PP) ini.

Atas putusan itu, JPU Moekiat mengajukan perlawanan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurut Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Joko Tjandra dilanjutkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com