"Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN," tutur Muttaqien.
Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi
Kondisi kesiapan RS menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.
Muttaqien mengungkapkan terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.
Misalnya dimulai dari RS Pemerintah diikuti dengan RS milik swasta, hingga daerah-daerah yang mempunyai kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana dan SDM.
"Atau sedang disimulasi dengan opsi yang lainnya," kata dia.
Muttaqien menegaskan, seluruh opsi masih berada dalam tahap finalisasi dan akan diputuskan waktu terbaik untuk memulainya.
"Kemungkinan pada tahun 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari stakeholder terkait dari serial konsultasi publik yang masih berlanjut.
Masukan dapat disampaikan melalui e-mail krijkn@gmail.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.