Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Akan Dilebur, Bagaimana Rencana Penerapannya?

Kompas.com - 21/09/2020, 12:31 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan penerapan kelas tunggal pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus digodok.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan".

"Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Lantas, bagaimana rencana skemanya?

Muttaqien menjelaskan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

"Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah," papar dia.

Kebijakan terkait kelas standar JKN ini diharapkan dimulai pada tahun 2021, di mana penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.

Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca juga: Kelas BPJS Mau Dilebur, YLKI: JKN Diuntungkan

Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.

"Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait," ujar dia.

Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.

Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.

"Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN," tutur Muttaqien.

Baca juga: Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi

Kondisi kesiapan RS

Kondisi kesiapan RS menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.

Muttaqien mengungkapkan terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.

Misalnya dimulai dari RS Pemerintah diikuti dengan RS milik swasta, hingga daerah-daerah yang mempunyai kecukupan tempat tidur, sarana dan prasarana dan SDM.

"Atau sedang disimulasi dengan opsi yang lainnya," kata dia.

Muttaqien menegaskan, seluruh opsi masih berada dalam tahap finalisasi dan akan diputuskan waktu terbaik untuk memulainya.

"Kemungkinan pada tahun 2021 diharapkan sudah akan dimulai. Tapi pada bulan dimulainya dan dengan opsi penerapannya, masih akan diputuskan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan banyak masukan dari stakeholder terkait dari serial konsultasi publik yang masih berlanjut.

Masukan dapat disampaikan melalui e-mail krijkn@gmail.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com