Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Viral Uang Kertas Tercetak Foto Diri, Apakah Masih Berlaku?

Kompas.com - 04/07/2020, 12:45 WIB

"Masih bisa digunakan, tapi lebih baik ditukar saja ke BI biar lebih nyaman transaksinya," ujar Aswin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Aswin menjelaskan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan uang yang tidak layak edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

"Untuk uang lusuh atau uang cacat, pihak BI dapat memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau cacat selama uang dapat dikenali keasliannya," ujar Aswin.

Sementara, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran juga dapat diganti sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan penggantian uang rusak

Untuk penggantian uang rusak, ada sejumlah ketentuan yang berlaku pada kondisi uang antara lain:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sementara itu, ada juga uang yang tidak diberi penggantian dengan kondisi sebagai berikut:

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

Uang tidak layak edar

Kemudian, untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar karena rusak memiliki ciri, hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, ada coretan, sobek selebar lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Uang kondisi terbakar juga termasuk uang tidak layak edar karena rusak.

Sementara itu, untuk kriteria uang logam tidak layak edar antara lain, uang kotor, uang korosi, uang berubahw arna, uang hilang sebagian, uang melengkung, uang berlubang, dan uang terpotong.

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+