Untuk penggantian uang rusak, ada sejumlah ketentuan yang berlaku pada kondisi uang antara lain:
Sementara itu, ada juga uang yang tidak diberi penggantian dengan kondisi sebagai berikut:
Kemudian, untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar karena rusak memiliki ciri, hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, ada coretan, sobek selebar lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.
Uang kondisi terbakar juga termasuk uang tidak layak edar karena rusak.
Sementara itu, untuk kriteria uang logam tidak layak edar antara lain, uang kotor, uang korosi, uang berubahw arna, uang hilang sebagian, uang melengkung, uang berlubang, dan uang terpotong.
Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.