Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Kompas.com - 16/06/2020, 18:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tak henti-hentinya menyita perhatian publik.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyiraman dengan hukuman 1 tahun penjara. Banyak pihak menilai tuntutan itu sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan tuntutan tersebut.

"Dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara," kata Pukat.

Lantas, bagaimana perbandingan kasus Novel dengan sejumlah kasus lainnya?

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Kasus nenek Asyani

Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). 

Kompas.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

"Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak)," teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan, dikutip dari Kompas.com, 23 April 2015.

Baca juga: Kapolri Berkomitmen Tidak Ada Lagi Kasus seperti Nenek Asyani

Penyiraman air keras di Mojokerto

Pada 2017 silam, terjadi kasus penyiraman air keras yang menimpa Dian Wulansari (24) di Mojokerto, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com, 7 Maret 2017, korban disiram pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara. Akibatnya, korban mengalami luka bakar parah dan meninggal satu bulan kemudian.

Akibat perbuatannya itu, Lamaji divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Baca juga: Riki Pelaku Penyiraman Air Keras Berkenalan dengan AL di Facebook

Pelajar curi sandal jepit

Pada Desember 2011, AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu diadili di Pengadilan Negeri Palu. Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Diberitakan Kompas.com, 20 Desember 2011, Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, AAL tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya kendati saat diminta hakim untuk mencoba tampak kekecilan.

Akhirnya, dalam kasus tersebut, hakim menyatakan AAL bersalah walaupun fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulteng bukan milik yang bersangkutan. 

Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.

Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Baca juga: Lebih Baik Perjuangkan Pencuri Sandal Jepit, Bukan Koruptor...

Kasus Ahok

Beberapa tahun lalu, publik dihebohkan dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok.

Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. 

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com, 9 Mei 2017.

Baca juga: Ahok: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

Sumber: Kompas.com (Ahmad Winarno/Achmad Faizal/Jessi Carina, Editor: Glori K Wadrianto/Caroline Damanik/Erlangga Djumena/Dian Maharani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com