Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 05/06/2020, 14:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di tingkat perguruan tinggi.

Selama masa pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" tegas Nizam.

"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjut dia.

Baca juga: Kemendikbud: Putusan Soal UKT Tak Boleh Sebabkan Mahasiswa Tak Bisa Kuliah

Nizam juga menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orangtua dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

#SahabatDikbud, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti ) @ditjen.dikti menjelaskan tiga poin mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yaitu : 1. Tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi Covid-19, dan UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. . 2. Bagi orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19, Majelis Rektor PTN menyepakati ada empat skema keringanan pembayaran UKT: a) meminta penundaan pembayaran; b) menyicil pembayaran; c) mengajukan penurunan UKT pada level sesuai dengan kemampuan teraktual; d) mengajukan beasiswa jika memang orang tua bangkrut atau jatuh miskin. . 3. Pemerintah hadir dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar 400.000. KIP Kuliah juga bisa diakses oleh mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. . Yuk, simak informasi selengkapnya pada video berikut! ???????? . #MerdekaBelajar #KampusMerdeka #UKT #Dikti #CerdasBerliterasi #CerdasBerbudaya #CerdasBerkarakter

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) pada 3 Jun 2020 jam 6:41 PDT

1. Penundaan pembayaran

Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.

Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.

"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.

2. Pencicilan pembayaran

Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Biaya UKT Selama Pandemi, Pengamat: Bebaskan Saja

UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.

"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.

3. Menurunkan Level UKT

Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.

UKT terdiri dari level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda. Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.

Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com