KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.
Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.
Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.
Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.
Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:
Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online
Rumah ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
- Bagi masjid atau mushola:
- Tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri
- Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19
Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Pasar rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat
Tempat rekreasi dan kebun binatang
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu
Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Pengunjung atau tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
Baca juga: Pandemi Covid-19, Penanganan Karhutla Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik atau RS rujukan
Museum
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dibuka selama jam normal
Kendaraan pribadi
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas
Baca juga: Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan
Kendaraan umum
- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
- Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
Baca juga: Museum Bahari Siap Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.