KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.
Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.
Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.
Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.
Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:
Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online
Rumah ibadah
Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19
Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
Pasar rakyat
Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat
Tempat rekreasi dan kebun binatang
Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.