Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Kompas.com - 05/06/2020, 14:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.

Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.

Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Rumah ibadah

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
  • Bagi masjid atau mushola:
    - Tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri
    - Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
  • Mendorong pembayaran secara cashless
  • Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Pasar rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00 
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tempat rekreasi dan kebun binatang

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Klinik Kecantikan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu

Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Pengunjung atau tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penanganan Karhutla Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Perindustrian 

  • Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib memiliki klinik atau RS rujukan

Museum

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dibuka selama jam normal

Kendaraan pribadi

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kendaraan umum

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
  • Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
  • Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

Baca juga: Museum Bahari Siap Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com