KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.
Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.
Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.
Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.
Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:
Rumah ibadah
Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
Pasar rakyat
Tempat rekreasi dan kebun binatang
Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)
Klinik Kecantikan
Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA
Perindustrian
Museum
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum
Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/05/140948065/simak-protokol-lengkap-selama-masa-transisi-psbb-jakarta