Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Kompas.com - 05/06/2020, 14:09 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.

Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.

Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Rumah ibadah

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
  • Bagi masjid atau mushola:
    - Tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri
    - Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
  • Mendorong pembayaran secara cashless
  • Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Pasar rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00 
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tempat rekreasi dan kebun binatang

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Klinik Kecantikan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu

Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Pengunjung atau tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

Baca juga: Pandemi Covid-19, Penanganan Karhutla Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Perindustrian 

  • Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Wajib memiliki klinik atau RS rujukan

Museum

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dibuka selama jam normal

Kendaraan pribadi

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kendaraan umum

  • Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
  • Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
  • Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama

Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
  • Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

Baca juga: Museum Bahari Siap Buka 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com