"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orangtuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orangtua," jelas Nizam.
Ia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.
Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.
"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," ucap Nizam.
Baca juga: Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud
Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa. Mahasiswa yang orangtuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.
"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.
Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.
Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.
"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.
"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.
Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.