Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, Ini Tanggapan Kemendikbud

Kompas.com - 02/06/2020, 21:13 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa sepanjang Selasa (2/6/2020).

Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 26.000 warganet telah membicarakan tagar tersebut.

Sebagian besar warganet menuntut uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 digratiskan atau diturunkan seiring dengan kuliah daring yang berpotensi akan terus berlanjut.

Akun @dian-elkusa33, misalnya, menganggap beban UKT yang mahal tidak sebanding dengan hak yang didapatkan mahasiswa selama kuliah daring.

Baca juga: Surat Siswa untuk Mendikbud: Perjuangan Cari Internet dan Rindu Sekolah

Sementara itu, akun @derita-dipo mengungkapkan tuntutannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera mengelurakan kebijakan terkait UKT.

Tanggapan Kemendikbud

Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya memantau perkembangan tersebut di media sosial. 

Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud, Rabu (3/6/2020).

"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.

Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.

Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.

Baca juga: Majelis Rektor PTN: Ini 4 Hal Sikapi Pandemi Corona, UKT Ditunda Asal...

Bantuan pembelajaran daring

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020.

Hal itu merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.

"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam melalui keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspon dengan baik oleh pihak perguruan tinggi.

Selain itu, Nizam juga mengimbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com