KOMPAS.com - Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.
Panduan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020.
Salah satu poin di dalam aturna itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata Fachrul Razi dikutip dari Kompas.com (30/5/2020).
Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Selengkapnya tentang panduan new normal di tempat ibadah dapat disimak pada infografik berikut ini: