KOMPAS.com - Media sosial Twitter masih diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa sepanjang Selasa (2/6/2020) dan tagar Nadiem Mana Mahasiswa Merana pada Rabu (3/6/2020).
Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di media sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.
Dalam keterangan tertulisnya, Nizam menjelaskan, jika ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, berarti keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.
Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SBMPTN 2020
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020), seperti dikutip dari laman Kemendikbud.
Pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) telah memberikan keterangan tertulis mengenai beberapa opsi terkait UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Selanjutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Baca juga: 8 Perguruan Tinggi BUMN Tawarkan Beasiswa S1, Subsidi Biaya Kuliah
Ketentuan mengenai keringanan UKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 Permenristekdikti disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Anjurkan Sekolah Tidak Dibuka sampai Desember 2020
Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.