Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Biaya UKT Bisa Naik? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/04/2024, 10:50 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet dihebohkan dengan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed).

Banyak warganet yang beranggapan kenaikan biaya UKT untuk mahasiswa baru di Unsoed tidak masuk akal.

UKT adalah uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa di suatu perguruan tinggi negeri di tiap semester.

Lantas sebenarnya bagaimana penghitungan kenaikan biaya UKT yang sebenarnya?

Baca juga: Rincian Biaya UKT Undip 2024 untuk Semua Jalur Masuk

Dasar kenaikan UKT

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kenaikan UKT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada Pasal 6 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa besaran UKT harus Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau PTN Berbadan Hukum atau PTN-BH harus mendapat persetujuan dan izin dari Kemendikbud.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UKT Per Semester Paling Mahal Rp 20 Juta

Penghitungan kenaikan biaya UKT

Kemudian pada Pasal 7 disebutkan, besaran UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana terbagi dalam beberapa kelompok.

Paling sedikit terdapat dua kelompok di PTN:

1. Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000 dan,

2. Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp 501.000 paling tinggi Rp 1 juta.

Besaran UKT kelompok berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan. Namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Baca juga: Rincian Biaya UKT di UPN Jogja 2024, Tertinggi Rp 16 Juta

Selain itu, kenaikan juga akan terjadi jika Biaya Kuliah Tunggal (BKT) meningkat per tahunnya, maka UKT harus melakukan penyesuaian.

Besarannya paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Demikian penjelasan kenaikan UKT di perguruan tinggi yang ada aturannya di Permendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com