Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA/SMK, Cek Jadwal dan Syarat Semua Jalur

Kompas.com - 08/05/2024, 08:07 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Orangtua dan siswa yang akan mendaftar di PPDB Sumut 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara) perlu tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Khususnya siswa kelas 9 yang mau melanjutkan di jenjang SMA/SMK di Sumut perlu tahu informasi mengenai PPDB Sumut 2024. Seperti jalur yang tersedia, persyaratan hingga informasi lainnya.

Dilansir dari Petunjuk Teknik PPDB Sumut 2024 jenjang SMA/SMK, Rabu (8/5/2024) berikut informasi mengenai jalur apa saja yang bisa dicoba hingga persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru.

Syarat calon peserta didik baru untuk mengikuti PPDB Sumut 2024 jenjang SMA/SMK antara lain:

Baca juga: Catat Jadwal PPDB 2024 Kota Bandung SD-SMP untuk Semua Jalur

Syarat umum PPDB Sumut 2024

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;
3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024;
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik social
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.
a. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
b. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
c. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus
dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
d. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding
School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;
9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan pesertadidik baru kelas 10 (sepuluh);
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
c. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan
d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk beberapa sekolah. 
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;
13. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;
14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;
18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung

Tahap Pendaftaran PPDB Online SMKN

A. Tahap dan seleksi pendaftaran PPDB Online SMK Tahun Pelajaran 2024/2025
sebagai berikut:

1. Tahap l, terdiri dari:

a. Seleksi Afirmasi;
b. Seleksi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;
c. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik; dan
d. Seleksi Jarak Domisili Terdekat.

2. Tahap II, seleksi Prestasi Nilai Rapor.

B. Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai
berikut:

1. Tahap I, terdiri dari :
a. Jalur Afirmasi;
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali;
c. Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan
d. Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.
2. Tahap II, Jalur Zonasi.

Berikut syarat semua jalur PPDB Sumut 2024 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa:

Ketentuan daftar jalur Afirmasi di PPDB Sumut 2024 antara lain:

1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
2. Daya tampung seleksi jalur afirmasi sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17 persen, dan penyandang disabilitas paling banyak 3 persen);
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 sekolah yang dituju;
5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
a. Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs:https://pip.kemdikbud.go.id/:
b. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/
c. Program bantuan Pemerintah Daerah Iainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;
10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah Iain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;
11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan sisa daya tampung untuk SMA melalui jalur zonasi;dan
13. Seleksi jalur Afirmasi di kecualikan untuk 6 (enam) Siswa SMAN 1 Medan dan 4 ( siswa) SMKN 1 Percut Sei Tuan Deli Serdang untuk Afirmasi Daerah Khusus sesuai dengan surat kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbudristek dan surat rekomendasi Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Sekolah Penyelenggara Program Beasiswa ADEM.

Baca juga: Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan SD, SMP, SMA

Berikutnya adalah ketentuan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/wali, Anak Guru Tenaga Kependidikan.
2. Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orangtua/wali paling sedikit 3 persen dan Anak Guru tenaga Kependidikan paling banyak 2 persen. Calon peserta didik baru seleksi/jalur Pindah Tugas Orangtua/wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
3. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
b. Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil
c. Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun; dan
4. Seleksi/jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya berstatus Guru/tenaga Kependidikan baik PNS maupun non-PNS di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
5. Seleksi Jalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya
memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih I (satu) sekolah;
6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
7. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa
kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga
kependidikan; dan
8. Dalam hal kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa
kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk
SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com