Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

Kompas.com - 30/04/2024, 07:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah

Baca juga: Ini 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. Bahkan Pemba boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen
  • dari daya tampung sekolah.

Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Baca juga: Cek Jumlah Kuota Semua Jalur SD, SMP, SMA/SMK di PPDB 2024

Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:

Jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com