KOMPAS.com - Ada lima jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur (PPDB Jatim) 2024 yang akan dibuka bulan Mei-Juni 2024.
Dalam pengumuman dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, PPDB kali ini akan dimulai dengan tahap Pra-Pendaftaran yang akan dimulai pada 20-25 Mei 2024.
Kemudian untuk pendaftaran masing-masing jalur akan dibuka bulan Juni dengan tanggal yang berbeda-beda.
Baca juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka?
Sementara masing-masing jalur memiliki kuota atau daya tampung yang terbagi rata antar siswa. Begini besaran kuota per masing-masing jalur.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Kuota Jalur Afirmasi:
Baca juga: PPDB 2024, Tes Calistung Tidak Menjadi Syarat Masuk SD
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali:
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba:
Perlu diketahui, Kuota ketua OSIS sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
Sama halnya dengan kuota Hafidz Qur’an juga sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
Baca juga: Beasiswa S1-S3 Gratis ke Romania, Ada Uang Saku dan Tanpa Batas Usia
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;