Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota PPDB Jawa Timur 2024 Semua Jalur, Afirmasi hingga Zonasi

Kompas.com - 19/04/2024, 09:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada lima jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur (PPDB Jatim) 2024 yang akan dibuka bulan Mei-Juni 2024.

Dalam pengumuman dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, PPDB kali ini akan dimulai dengan tahap Pra-Pendaftaran yang akan dimulai pada 20-25 Mei 2024.

Kemudian untuk pendaftaran masing-masing jalur akan dibuka bulan Juni dengan tanggal yang berbeda-beda.

Baca juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka?

Sementara masing-masing jalur memiliki kuota atau daya tampung yang terbagi rata antar siswa. Begini besaran kuota per masing-masing jalur.

Kuota PPDB Jatim 2024

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

Kuota Jalur Afirmasi:

  • Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: PPDB 2024, Tes Calistung Tidak Menjadi Syarat Masuk SD

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali:

  • Pindah Tugas Orangtua atau Wali sebanyak 3 persen
  • Anak Guru atau Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba:

  • Kuota Japres Hasil Lomba sebanyak lima persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik. Lalu sebanyak dua persen bagi prestasi hasil lomba bidang non akademik.
  • Ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an, sebanyak tiga persen dari daya tampung sekolah;

Perlu diketahui, Kuota ketua OSIS sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.

Sama halnya dengan kuota Hafidz Qur’an juga sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.

Baca juga: Beasiswa S1-S3 Gratis ke Romania, Ada Uang Saku dan Tanpa Batas Usia

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com