Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

"Authorship" dan Plagiarisme Karya Ilmiah

Kompas.com - 18/04/2024, 11:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA dan komunitas perguruan tinggi (PT) kembali diguncang dengan viralnya pemberitaan di berbagai kanal media massa terkait kemunculan kembali praktik pelanggaran etika akademik yang dilakukan oleh salah seorang Dosen, yang juga sebagai Dekan dengan jabatan fungsional Profesor salah satu PT.

Jika hal ini benar, maka dunia dan komunitas PT, khususnya komunitas Profesor kembali tercoreng, gara-gara setitik nila, rusak susu sebelanga, kata pepatah.

Seperti diberitakan, sang Dekan dan Profesor tersebut ditengarai mencatut salah seorang dosen dari sebuah universitas di negeri Jiran Malaysia dalam 1 (satu) artikel ilmiahnya dari 30 artikel ilmiah yang juga diklaim ditulis bersama para dosen (24 orang) dari universitas yang sama dengan sang Guru Besar.

Sebanyak 30 artikel ilmiah tersebut diterbitkan hanya dalam satu Jurnal Internasional, yakni Journal of Social Science (JSS) volume 3, nomor 3, 2024 yang diklaim terindeks di basis data EBSCO, Google Scholar, Garuda, Dimensions, dan Crossref.

Tengara tersebut muncul setelah sejumlah dosen dari universitas yang dicatut namanya menyampaikannya dalam sebuah publikasi di RetractionWatch (10/04/2024).

Sebuah situs online yang secara spesifik didedikasikan bagi siapapun (orang atau institusi) yang ingin mengadukan terjadinya pelanggaran ilmiah (scientific misconduct) dan proses koreksi-diri (self-correction).

Termasuk pengaduan oleh seseorang/institusi terkait dengan pencabutan (retraction) nama/institusi tertentu yang dicatut secara tidak layak atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dalam penerbitan ilmiah.

Peristiwa ini seakan mengulang kembali geger yang pernah terjadi di awal tahun 2023 dengan maraknya pemberitaan hasil investigasi harian Kompas (10/02/2023), terkait “dugaan” adanya modus keterlibatan dosen senior, calon Gubes di sejumlah kampus PTN dan PTS dalam praktik perjokian karya ilmiah.

Dari berbagai berita yang beredar, sang Guru Besar setidaknya telah melanggar 2 (dua) etika akademik dalam penulisan karya ilmiah, yaitu authorship (kepenulisan) dan plagiarisme.

Authorship

Menurut International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE, 2022), authorship berkaitan dengan siapapun (seseorang atau beberapa orang) yang terlibat, berkontribusi, dan bertanggung jawab dalam menulis artikel ilmiah dari manuskrip hingga publikasinya.

Authorship juga berkaitan dengan kepemilikan hak atas implikasi akademik, sosial, dan finansial dari publikasi artikel tersebut.

Ada lima kriteria authorship menurut ICMJE. Pertama, kontributor substansial pada manuskrip/artikel yang ditulis, baik dalam bentuk konsep, desain, perolehan, analisis, atau interpretasi data (substantial contributions).

Kedua, penyusun atau pembuat draf atau revisi kritis terkait dengan konten intelektual penting dari manuskrip/artikel yang ditulis (drafting).

Ketiga, pemberi persetujuan akhir atas versi manuskrip/artikel yang akan diterbitkan (final approval).

Keempat, pemberi persetujuan atau kesepakatan atas bagian-bagian tertentu atau keseluruhan aspek dari manuskrip/artikel yang diterbitkan. Seperti yang terkait dengan akurasi atau integritas ilmiah karya yang dipublikasikan (agreement).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com