Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

"Authorship" dan Plagiarisme Karya Ilmiah

Kompas.com - 18/04/2024, 11:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kelima, penghubung atau komunikator dengan jurnal selama pengiriman naskah, peer-review, dan proses publikasi. Termasuk memberikan respons atas komentar, pertanyaan atau kritik editorial secara tepat waktu dari pihak jurnal (corresponding).

Setiap orang yang terlibat, berkontribusi, dan bertanggung jawab serta memenuhi kelima kriteria tersebut haruslah dinyatakan sebagai penulis.

Mereka yang hanya berkontribusi atau memberikan dukungan bagi tersedianya data dan simpulan akhir penelitian, seperti pengumpul, pengolah, penganalisis data, pengedit manuskrip, tidak termasuk dalam kriteria sebagai penulis. Sekalipun demikian, mereka tetap harus mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara layak.

Atas dasar kriteria tersebut, pelanggaran etika akademik “authorship” dari sang Profesor, karena yang bersangkutan mencantumkan (mencatut) nama penulis lain secara tidak layak atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan pada artikel ilmiah yang dipublikasikan.

Yang pasti, nama penulis yang dicatut sama sekali tidak terlibat, tidak berkontribusi, dan tidak bisa dimintai tanggung jawab atas originalitas dan validitas artikel ilmiah yang dipublikasikan.

Aspek authorship ini sebenarnya juga sudah ditegaskan di dalam jurnal sebagai salah satu acuan yang mengacu pada COPE Guidelines (2003).

Di dalam guidelines tersebut, secara jelas memuat kelima kriteria authorship, dan apa yang seharusnya penulis lakukan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip authorship.

Secara akademik, hal ini seharusnya diacu dan dipedomani oleh setiap penulis yang akan menerbitkan artikelnya di jurnal JSS.

Sangat disayangkan, pihak penerbit jurnal hingga saat ini belum mencabut artikel yang jelas-jelas mencantumkan penulis yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori sebagai penulis. Walaupun yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan dan pencabutan nama dirinya dari artikel yang telah dipublikasikan.

Padahal, di dalam COPE Retraction Guidelines yang juga diacu oleh Penerbit jurnal secara jelas menyatakan bahwa pencabutan suatu artikel bisa dan harus dilakukan jika seseorang (salah seorang penulis) menyatakan keberatan dan meminta artikel/namanya untuk dicabut disertai alasan yang logis.

Plagiarisme

Plagiarisme adalah perbuatan secara sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas 17/2010).

Plagiarisme merupakan pelanggaran etika akademik terkait hak cipta intelektual seseorang/kelompok.

Akademi Sains Nasional (ASN) bekerja sama dengan Akademi Engineering Nasional Pendidikan Tinggi Kesehatan (NAEIM), mengklasifikasikan persoalan etika akademik atau ketaksenonohan (misconduct) menjadi dua jenis, yaitu kealpaan ilmiah (scientific negligence), dan ketidak jujuran yang disengaja (deliberate dishonesty).

Plagiarisme termasuk pada jenis deliberate dishonesty. Ketidaksenonohan lain dalam kategori ini adalah tindakan merekayasa atau memodifikasi data (forgery and fabrication) secara cerdik untuk tujuan popularitas atau lainnya; memalsukan atau mengubah temuan (falsification, fraud, invent, massage, fudge); mengambil secara utuh karya orang lain (piracy); kebohongan (hoaxes); kesalahan nyata (honest errors); kedengkian (malicious); melebih-lebihkan sehingga tidak proporsional lagi dan menyimpang (trimming); melaporkan temuan dari hasil instrument yang dianggap memuaskan saja agar dianggap sesuai dengan acuan yang ada, padahal instrumen yang digunakan banyak (cooking) (Suparto & Farisi, 2007).

Hasil telusuran Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa (tempo.co, 15/04/2024) dalam publikasi sang Profesor ada indikasi praktik plagiarism berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com