Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ingatkan Prosesi Wisuda Kelulusan di Sekolah Tak Bersifat Wajib

Kompas.com - 16/05/2024, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan kegiatan atau prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.

Hal itu juga sudah tertuang di laman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

"Mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan, sesuai Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan itu tidak bersifat wajib," demikian yang tertulis di unggahan akun Instagram resmi Kemendikbud, Kamis (16/5/2024).

Selain tidak bersifat wajib, Kemendikbud Ristek juga menegaskan keguatan wisuda yang dilakukan sekolah tidak boleh sampai membebani orangtua.

Baca juga: 5 Predikat Kelulusan di Perguruan Tinggi, Cumlaude hingga Summa Cumlaude

Sebab, pada dasarnya memang wisuda kelulusan di sekolah tidak bersifat wajib diadakan oleh sekolah ataupun diikuti siswa.

"Dan (wisuda) tidak boleh membebani orangtua atau wali murid," lanjut unggahan tersebut.

Berikut imbauan lengkap mengenai pelaksanaan wisuda di sekolah berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Baca juga: PPDB 2024 Jabar, Cermati Jalur dan Jadwal Lengkap Tahap 1 dan 2

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Baca juga: PPDB SD Surabaya 2024, Cek Ketentuan Jarak dan Usia Jalur Zonasi

Demikian informasi mengenai ketentuan dari Kemendikbud Ristek yang menyatakan bahwa prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com