KOMPAS.com - PPDB SD Surabaya 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar) akan dimulai 20 Mei 2024 mendatang.
Sedangkan hari ini, Kamis (16/5/2024) hingga besok Jumat (17/5/2024), tahapan PPDB SD Surabaya 2024 adalah uji coba pendaftaran.
Orangtua yang akan mendaftarkan anaknya di SD Negeri pada PPDB SD Surabaya 2024 besok, perlu memperhatikan cara daftarnya. Khususnya yang mau mendaftar lewat jalur zonasi.
Dilansir dari laman resminya, disampaikan informasi cara daftar SD Negeri di PPDB SD Surabaya 2024.
Baca juga: Tahapan, Syarat hingga Jadwal Lengkap PPDB 2024 Sumut
1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.
2. Jalur Zonasi terdiri:
3. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: PPDB 2024 Jabar, Cermati Jalur dan Jadwal Lengkap Tahap 1 dan 2
4. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.
6. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
7. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
8. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
9. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.
Orangtua yang mau mendaftarkan anaknya di PPDB SD Surabaya 2024, berikut jadwal lengkap untuk semua jalur pendaftaran.