KOMPAS.com - Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 88.414.296 serangan siber yang telah terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-12 April 2020.
Kepala Bagian Komunikasi Publik BSSN, Tri Wahyudi mengatakan, jenis serangan siber terbanyak yakni Trojan Activity (56 persen), Information Gathering (43 persen), dan Web Application Attack (1 persen).
"Yang paling banyak adalah trojan activiti dengan 56 persen," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Dari jutaan serangan siber itu, Tri mengungkapkan, puncak serangan tertinggi terjadi pada 12 Maret 2020 yang mencapai 3.344.470 serangan per harinya.
Setelah itu serangan siber berangsur menurun secara signifikan semenjak diberlakukannya kebijakan work from home (WFH) di berbagai tempat.
Namun, meski selama WFH berlangsung serangan siber juga tetap terjadi justru memanfaatkan isu yang terkait dengan Covid-19.
"Kami walaupun amanat surat edaran Kemenpan RB untuk WFH, namun masih melakukan monitoring kejadian siber dan layanan aduan siber," katanya lagi.
Baca juga: 7 Tips Aman Gunakan Zoom agar Tidak Alami Zoombombing
Sementara itu, guna menekan kasus-kasus serangan siber ini, pihak BSSN telah bekerja sama dengan tim cyber crime Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Untuk tindakan kami melakukan kolaborasi dengan cyber crime mabes Polri juga Kemkominfo," katanya lagi.
Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti panduan dan keamanan yang telah disampaikan oleh BSSN.
"Masyarakat hendaknya mengikuti panduan dan imbauan keamanan yang telah kami sampaikan di website dan sosial media BSSN. Jadi, kami melakukan literasi secara online ke masyarakat," lanjut dia.
Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap
Tak hanya itu, tindakan pencegahan serangan siber juga disampaikan agar masyarakat patuh dan tidak melanggar Undang-undang yang berlaku, yakni UU ITE.
Sebab, apabila masyarakat melanggar, maka akan dikenai sanksi denda maupun pidana.
"Sanksinya dengan UU ITE, terkait peretasan ada di pasal 30 tentang aktivitas hacking. Bervariasi hukuman pidana dan/atau denda. Pasal 46 untuk jenis sanksi," terang Tri.
Pasal 30 UU ITE
-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik.
-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Baca juga: Cara agar WhatsApp Tidak Disadap
Pasal 46 UU ITE
-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.
-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Baca juga: 6 Cara Membuat Format Tulisan Unik di WhatsApp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.