Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSSN Catat Adanya 88,4 Juta Serangan Siber Selama Pandemi Corona

Kompas.com - 23/04/2020, 16:54 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya 88.414.296 serangan siber yang telah terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-12 April 2020.

Kepala Bagian Komunikasi Publik BSSN, Tri Wahyudi mengatakan, jenis serangan siber terbanyak yakni Trojan Activity (56 persen), Information Gathering (43 persen), dan Web Application Attack (1 persen).

"Yang paling banyak adalah trojan activiti dengan 56 persen," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Dari jutaan serangan siber itu, Tri mengungkapkan, puncak serangan tertinggi terjadi pada 12 Maret 2020 yang mencapai 3.344.470 serangan per harinya.

Setelah itu serangan siber berangsur menurun secara signifikan semenjak diberlakukannya kebijakan work from home (WFH) di berbagai tempat.

Namun, meski selama WFH berlangsung serangan siber juga tetap terjadi justru memanfaatkan isu yang terkait dengan Covid-19.

"Kami walaupun amanat surat edaran Kemenpan RB untuk WFH, namun masih melakukan monitoring kejadian siber dan layanan aduan siber," katanya lagi.

Baca juga: 7 Tips Aman Gunakan Zoom agar Tidak Alami Zoombombing

Tindakan untuk menekan serangan siber

ILUSTRASI - Website resmi PN Jakpus diretas, Kamis (19/12/2019).Tangkapan layar website PN Jakpus ILUSTRASI - Website resmi PN Jakpus diretas, Kamis (19/12/2019).

Sementara itu, guna menekan kasus-kasus serangan siber ini, pihak BSSN telah bekerja sama dengan tim cyber crime Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Untuk tindakan kami melakukan kolaborasi dengan cyber crime mabes Polri juga Kemkominfo," katanya lagi.

Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti panduan dan keamanan yang telah disampaikan oleh BSSN.

"Masyarakat hendaknya mengikuti panduan dan imbauan keamanan yang telah kami sampaikan di website dan sosial media BSSN. Jadi, kami melakukan literasi secara online ke masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

Sanksi denda dan pidana

Ilustrasi ancaman kejahatan siber Ilustrasi ancaman kejahatan siber

Tak hanya itu, tindakan pencegahan serangan siber juga disampaikan agar masyarakat patuh dan tidak melanggar Undang-undang yang berlaku, yakni UU ITE.

Sebab, apabila masyarakat melanggar, maka akan dikenai sanksi denda maupun pidana.

"Sanksinya dengan UU ITE, terkait peretasan ada di pasal 30 tentang aktivitas hacking. Bervariasi hukuman pidana dan/atau denda. Pasal 46 untuk jenis sanksi," terang Tri.

Pasal 30 UU ITE

-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik.

-Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Baca juga: Cara agar WhatsApp Tidak Disadap

Pasal 46 UU ITE

-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.

-Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Baca juga: 6 Cara Membuat Format Tulisan Unik di WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com