KOMPAS.com - Raja Salman akhirnya mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih di dua masjid suci umat islam yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di tengah langkah-langkah pencegahan karena penyebaran virus corona, Rabu (22/4/2020).
Namun pelaksanaan shalat tarawih di masjid suci MeKkah dan Madinah itu dilakukan tanpa kehadiran publik. Hal itu sebagaimana diberitakan Reuters, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, diikutip dari Gulf News, Rabu (22/4/2020), pelaksanaan tarawih secara terbatas di dua masjid tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terkait penyebaran virus corona.
Alih-alih 20 rekaat, shalat tarawih tersebut akan dipersingkat menjadi 10 rekaat.
Shalat tarawih dilakukan oleh para Syekh dan staf dari 2 masjid tersebut.
Selain itu pelaksanaan iktikaf atau (berdiam diri) di masjid pun ditiadakan.
Baca juga: Raja Salman Mengasingkan Diri, 150 Anggota Kerajaan Saudi Dilaporkan Positif Covid-19