KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Hingga hari ini, Selasa (7/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (ke Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa(7/4/2020).
Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah Kemenkes melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Untuk teknis pelaksanaan PSBB sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan kemampuannya.
Seperti apa persebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta?
Data per Senin (6/4/2020) yang ditampilkan laman corona.jakarta.go.id, total kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 1.299.
Dari angka itu, sebanyak 68 orang telah dinyatakan sembuh dan 131 orang meninggal dunia.
Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 783 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 317 orang.
Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga saat ini berjumlah 531 orang, 2.035 ODP lainnya sudah selesai diawasi.
Adapun, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sebanyak 1.020 orang masih menjalani perawatan, dan 1.205 telah dipulangkan karena dinyatakan sehat.
Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi