Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...

Kompas.com - 07/04/2020, 11:46 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan

Hingga hari ini, Selasa (7/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. 

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (ke Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa(7/4/2020).

Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah Kemenkes melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Untuk teknis pelaksanaan PSBB sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan kemampuannya.

Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penetapan PSBB sebuah wilayah didasarkan pada dua kriteria, yaitu:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Seperti apa persebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta?

Data per Senin (6/4/2020) yang ditampilkan laman corona.jakarta.go.id, total kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 1.299.

Dari angka itu, sebanyak 68 orang telah dinyatakan sembuh dan 131 orang meninggal dunia.

Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 783 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 317 orang.

Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga saat ini berjumlah 531 orang, 2.035 ODP lainnya sudah selesai diawasi.

Adapun, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sebanyak 1.020 orang masih menjalani perawatan, dan 1.205 telah dipulangkan karena dinyatakan sehat.

Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi

Episentrum terbesar

Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020corona.jakarta.go.id Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisruh Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Kisruh Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Tren
Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Tren
Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com