KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Hingga hari ini, Selasa (7/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (ke Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa(7/4/2020).
Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah Kemenkes melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Untuk teknis pelaksanaan PSBB sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan kemampuannya.
Seperti apa persebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta?
Data per Senin (6/4/2020) yang ditampilkan laman corona.jakarta.go.id, total kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 1.299.
Dari angka itu, sebanyak 68 orang telah dinyatakan sembuh dan 131 orang meninggal dunia.
Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 783 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 317 orang.
Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga saat ini berjumlah 531 orang, 2.035 ODP lainnya sudah selesai diawasi.
Adapun, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sebanyak 1.020 orang masih menjalani perawatan, dan 1.205 telah dipulangkan karena dinyatakan sehat.
Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi
Banyaknya jumlah kasus positif yang ditemukan di Jakarta membuat wilayah ini menjadi pusat sebaran virus corona terbesar di Indonesia.
Dari total kasus positif Covid-19 secara nasional, 2.491 kasus (data 6 April 2020), lebih dari 52 persen di antaranya terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Jika melihat peta persebaran kasus Covid-19, kasus sudah ditemukan di seluruh kawasan di DKI Jakarta, baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, maupun Jakarta Timur.
Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons situasi persebaran virus corona yang masif terjadi di wilayahnya.
Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menangani Pandemi Covid-19:
Penutupan tempat wisata
Pada 14 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua tempat-tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta.
Tempat wisata itu meliputi Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Museum-museum juga mengalami nasib yang sama.
Pemprov akan membersihkan lokasi wisata yang ditutup dengan menyemprotkan disinfektan.
Work from Home
Sehari setelahnya, Anies mengeluarkan Surat Edaran yang berisi perintah WFH bagi seluruh pegawai Pemprov.
Menutup sekolah
Kebijakan lain yang juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah menutup semua sekolah dari segala kegiatan belajar-mengajar sejak 16 Maret 2020.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa-siswi SMA dan SMK ikut terdampak.
Menangguhkan sistem ganjil genap
Pemprov DKI untuk sementara waktu menangguhkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sisten ganjil-genap mulai 16 Maret 2020.
Dalam kondisi normal, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan trasnportasi umum dengan memberlakukan kebijakan ganjil-genap ini.
Namun, untuk kondisi wabah seperti sekarang ini, kebijakan ini tidak diberlakukan.
Kendaraan umum dipandang tidak lagi aman untuk menunjang mobilitas masyarakat, karena dimungkinkan bisa terjadi penularan virus di sana.
Meniadakan kegiatan peribadatan
Anies bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan semua kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama 2 pekan, per 19 Maret 2020.
Kegiatan peribadahan yang dimaksud adalah yang melibatkan banyak orang, seperti Salat Jumat dan Misa gereja Minggu.
Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan pemantauan kondisi untuk menentukan apakah kebijakan ini dihentikan atau diperpanjang.
Baca juga: Berbagai Kebijakan Pemprov DKI Hadapi Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir
Dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, merujuk pada Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan