Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...

Kompas.com - 07/04/2020, 11:46 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan

Hingga hari ini, Selasa (7/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. 

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (ke Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa(7/4/2020).

Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah Kemenkes melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Untuk teknis pelaksanaan PSBB sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan kemampuannya.

Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penetapan PSBB sebuah wilayah didasarkan pada dua kriteria, yaitu:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Seperti apa persebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta?

Data per Senin (6/4/2020) yang ditampilkan laman corona.jakarta.go.id, total kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 1.299.

Dari angka itu, sebanyak 68 orang telah dinyatakan sembuh dan 131 orang meninggal dunia.

Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 783 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 317 orang.

Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga saat ini berjumlah 531 orang, 2.035 ODP lainnya sudah selesai diawasi.

Adapun, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sebanyak 1.020 orang masih menjalani perawatan, dan 1.205 telah dipulangkan karena dinyatakan sehat.

Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi

Episentrum terbesar

Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020corona.jakarta.go.id Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020

Banyaknya jumlah kasus positif yang ditemukan di Jakarta membuat wilayah ini menjadi pusat sebaran virus corona terbesar di Indonesia.

Dari total kasus positif Covid-19 secara nasional, 2.491 kasus (data 6 April 2020), lebih dari 52 persen di antaranya terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Jika melihat peta persebaran kasus Covid-19, kasus sudah ditemukan di seluruh kawasan di DKI Jakarta, baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, maupun Jakarta Timur.

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Kebijakan Pemprov

Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons situasi persebaran virus corona yang masif terjadi di wilayahnya.

Dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, berikut sejumlah kebijakan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menangani Pandemi Covid-19:

Penutupan tempat wisata

Pada 14 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua tempat-tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta.

Tempat wisata itu meliputi Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Museum-museum juga mengalami nasib yang sama.

Pemprov akan membersihkan lokasi wisata yang ditutup dengan menyemprotkan disinfektan.

Work from Home

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).Tangkapan layar YouTube Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret 2020 mengeluarkan imbauan bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk melakukan meniadakan kegiatan perkantoran dan menggantinya dengan sistem Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH).

Sehari setelahnya, Anies mengeluarkan Surat Edaran yang berisi perintah WFH bagi seluruh pegawai Pemprov.

Menutup sekolah

Kebijakan lain yang juga dikeluarkan oleh Pemprov DKI adalah menutup semua sekolah dari segala kegiatan belajar-mengajar sejak 16 Maret 2020.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk siswa-siswi SMA dan SMK ikut terdampak.

Menangguhkan sistem ganjil genap 

Pemprov DKI untuk sementara waktu menangguhkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sisten ganjil-genap mulai 16 Maret 2020.

Dalam kondisi normal, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan trasnportasi umum dengan memberlakukan kebijakan ganjil-genap ini.

Namun, untuk kondisi wabah seperti sekarang ini, kebijakan ini tidak diberlakukan.

Kendaraan umum dipandang tidak lagi aman untuk menunjang mobilitas masyarakat, karena dimungkinkan bisa terjadi penularan virus di sana.

Meniadakan kegiatan peribadatan

Anies bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan semua kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama 2 pekan, per 19 Maret 2020.

Kegiatan peribadahan yang dimaksud adalah yang melibatkan banyak orang, seperti Salat Jumat dan Misa gereja Minggu.

Untuk selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan pemantauan kondisi untuk menentukan apakah kebijakan ini dihentikan atau diperpanjang.

Baca juga: Berbagai Kebijakan Pemprov DKI Hadapi Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir 

Pembatasan dalam PSBB 

Dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, merujuk pada Permenkes, berikut lingkup pembatasan PSBB:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

    Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com